Dari pemaparan struktur diatas setiap jabatan mempunyai fungsi masing-masing, antara lain:
- Kepala Madrasah
Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administrator, dan supervisor (EMAS).
- Kepala Madrasah selaku edukator bertugas melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien (lihat tugas guru)
- Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas:
1) Menyusun perencanaan
2) Mengorganisasikan kegiatan
3) Mengarahkan kegiatan
4) Mengkoordinasikan kegiatan
5) Melaksanakan pengawasan
6) Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7) Menentukan kebijaksanaan
8) Mengadakan rapat
9) Mengambil keputusan
10) mengatur proses belajar mengajar
11) mengatur administrasi (a) ketatausahaan; (b) siswa; (c) ketenagaan; (d) sarana dan prasarana; (e) keuangan/RAPBS
12) mengatur Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
13) mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
- Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi:
1) perencanaan
2) pengorganisasian
3) pengarahan
4) pengkoordinasian
5) pengawasan
6) kurikulum
7) kesiswaan
8) ketatausahaan
9) ketenagaan
10) kantor
11) keuangan
12) perpustakaan
13) laboratorium
14) ruang ketrampilan/kesenian
15) bimbingan dan konseling
16) UKS
17) OSIS
18) serbaguna
19) media
20) gudang
21) 6K.
- Kepala Madrasah selaku supervisotr bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
1) proses belajar mengajar
2) kegiatan bimbingan dan konseling
3) kegiatan ekstrakurikuler
4) kegiatan ketatausahaan
5) kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6) sarana dan prasarana
7) kegiatan OSIS
8) kegiatan 6K.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil Kepala Madrasah.
- Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah pada MAN 2 Boyolali adalah 4 (empat) orang. Wakil Kepala Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan,
- pengorganisasian,
- pengarahan,
- ketenagaan’
- pengkoordinasian,
- pengawasan,
- penilaian,
- identifikasi dan pengumpulan,
- penyusunan laporan.
Wakil Kepala Madrasah pada MAN 2 Boyolali membantu Kepala Madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
- Urusan Kurikulum
- Menyusun program pengajaran;
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
- Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir;
- Menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria kelulusan;
- Mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil belajar dan STTB;
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran;
- Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran;
- Membina kegiatan MGMP;
- Membina kegiatan sanggar PKG/MGMP/Media;
- Menyusun laporan pendayagunaan sanggar PKG/MGMP/Media;
- Melaksanakan pemilihan guru teladan; dan
- Membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis; seperti: LPIR, LKIR, IMO, IPHO/TOFI, mengarang dan lain-lain.
- Urusan Kesiswaan
- Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS;
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib madrasah serta pemilihan pengurus OSIS;
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi;
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental;
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan (6K);
- Melaksanakan pemilihan calob siswa teladan dan calon penerima beasiswa;
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah;
- Mengatur mutasi siswa;
- Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
- Urusan Hubungan Masyarakat
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/wali siswa;
- Membina hubungan antar madrasah dengan BP3;
- Membina pengembangan hubungan antara madrasah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga sosial lainnya;
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
- Urusan Sarana dan Prasarana
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana;
- Pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran
- Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
- Guru
Guru bertanggung jawab kepada Kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi:
- Membuat program pengajaran;
- Analisis Materi Pelajaran (AMP)
- Program Tahunan/Cawu
- Program Satuan Pelajaran (Satpel)
- Program Rencana Pengajaran (RP)
- Program Mingguan Guru
- Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, catur wulan/tahunan;
- melaksanakan analisis hasil ulangan harian;
- menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
- mengisi daftar nilai siswa;
- melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar;
- membuat alat pelajaran/alat peraga;
- menciptakan karya seni;
- mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;
- melaksanakan tugas tertentu di madrasah;
- mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya;
- membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa;
- meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran;
- mengatuir kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum;
- mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
- Wali Kelas
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Pengelolaan kelas
- Penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi:
- denah tempat duduk siswa,
- papan absensi siswa
- daftar pelajaran kelas
- daftar piket kelas
- buku absensi siswa
- buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, dan
- tata tertib kelas.
- Penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa,
- pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger),
- pembuatan catatan khusus tentang siswa,
- pencatatan mutasi siswa,
- pengisian buku Laporan Penilaian Hasil Belajar,
- pembagian buku Laporan Penilaian Hasil Belajar.
- Guru Bimbingan dan Konseling
Guru Bimbingan dan Konseling membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling;
- Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-maslah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar;
- Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai;
- Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling;
- Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar;
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling;
- Mengikuti kegiatan musyawarah Guru pembimbing (MGP), dan
- Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Pustakawan Madrasah
Pustakawan Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Merencanakan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika;
- Mengurus pelayanan perpustakaan;
- Merencanakan pengembangan perpustakaan;
- Memelihara dan perbaikab buku-buku/bahan pustaka/media elektronika;
- Menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika;
- Menyimpan buku-buku perpustakaan/media elektronika;
- Menyusun tata tertib perpustakaan;
- Menyususn laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
- Koordinator Pengelola Laboratorium
- Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium IPA, Bahasa, Komputer dan Media Belajar;
- Mengkoordinasikan jadwal dan tata tertib pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium/ruang media belajar secara terpadu;
- Menyusun dan mengkoordinasikan program tugas setiap Penanggung jawab Pengelola Laboratorium dan Media Belajar;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan media belajar.
- Kepala Tata Usaha Madrasah
Kepala Tata Usaha Madrasah bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyusun program tata usaha madrasah;
- Memgelola keuangan madrasah;
- Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa;
- Membina dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah;
- Menyusun administrasi perlengakapan madrasah;
- Menyusun dan penyajian data/statistik madrasah;
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 6K;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.